STRATEGI MENGUASAI MATERI UUD 1945 DALAM SEKEJAP



Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh!


MUKADDIMAH

Baiklah saudaraku sebangsa dan setanah air, setelah membahas trik menghafal butir-butir pancasila di postingan sebelumnya, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara menguasai materi UUD 1945. Langsung saja kami uraikan step by step trik untuk menguasai dan “hafal“ materi UUD 1945 dengan cara memahami alur tanpa menghafal dengan susah payah. Sebaiknya anda membaca dengan cermat dan hati ikhlas, serta pikiran yang lapang agar lebih mudah memahami.

Jadi sebelumnya kita perlu mengenal UUD 1945 itu sendiri terdiri dari berapa Bab/bagian/pokok bahasan. Memang belajar tentang UUD 1945 ini bukan perkara instant, tentu butuh waktu. Namun, setidaknya bagi anda yang memahaminya, tentu ingatan akan melekat kuat bahkan bisa dicontohkan atau ditularkan kepada teman-teman atau murid murid anda. Bahkan dalam hal kewarganegaraan dan tata kelola negara tentu anda akan unggul dibanding yang lainnya.

Terlebih bagi anda yang mengejar cita-cita sebgai PNS tentu pengetahuan tentang UUD 1945 ini adalah modal utama untuk menakhlukkan tes CAT sub-soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam penyelenggaraan seleksi CPNS, Tes Wawasan Kebangsaan ini akan selalu ada, dan boleh dikatakan sepertiga materi soal TWK adalah pembahasan di UUD 1945.

Sejak amandemen terakhir tahun 2002, UUD 1945 sampai saat ini belum pernah mengalami amandemen lagi. Meskipun akhir-akhir ini dimasa awal pemerintahan Jokowi jilid II wacana amandemen secara menyeluruh kembali mencuat. Hal ini termasuk menyinggung tata kelola negara dan masalah pemilu ataupun demokrasi yang mengalami perubahan yang belum termuat dalam UUD.

PENOMORAN BAB DAN PASAL YANG TIDAK URUT

Ada sebanyak 21 BAB pada UUD 1945, yaitu bab 1 sd 16 itu sendiri ditambah sempalannya yaitu 7a, 7b, 8a, 9a, dan 10a. Anda mungkin berpikir kok tidak urut ya? Misalkan pada Bab 6 kenapa tidak kemudian Bab 7, mengapa harus ada 6A? dan pada bab 7 mengapa juga harus ada 7B kok tidak langsung ke bab 8?. Belum lagi pasal-pasal juga juga tidak urut, makin menambah ribet usaha anda mempelajarinya.

Baiklah kawan, itu hal yang wajar yang dulu penulis juga pernah berpikiran seperti itu, ” ini sepertinya menyusahkan sekali”. Namun setelah itu kami sadar bahwa itu bukanlah asal maunya DPR/MPR. Semuanya ada maksud dan sisi historisnya. Nah dengan memahami itu kita akan lebih mudah menerima materi UUD ini.

Sebagai contoh pada UUD 1945 BAB 7 adalah membahas tentang DPR. Sebelum amandemen dilakukan, setelah BAB 7 berikutnya adalah BAB 8, namun karena adanya amandemen terhadap penambahan pembahasan mengenai DPD dan Pemilu secara langsung, maka disisipkanlah Bab 7A dan & 7B, karena pokok pembahasannya masih relatif dekat dan memiliki relasi. Jadi jalan pikirannya seperti ini ”dari pada menambahkan BAB 17 untuk pembahasan DPD dan pemilu secara langsung,maka dibuatlah BAB 7A dan & 7B.

Ingat, Undang undang kita ini dulu dibuat secara kilat pada masa awal kemerdekaan. Dan Bung karno pada saat itu juga mengatakan bahwa ini Undang-Undang tidaklah bersifat rigid, namun dinamis nantinya akan ada penyempurnaan menyesuaikan kebutuhan. Oleh karena itu Adanya amandemen ini salah satu jalan perbaikan konstitusi Negara ini.


STRATEGI PENGUASAAN MATERI UUD 1945


Baiklah, untuk lebih meringankan beban anda, maka disini kami menggunakan beberapa strategi utama yaitu :

1. Strategi Fragmentasi (Pembagian kelompok BAB). Tentunya tidak mungkin anda memahami dan hafal semuanya secara langsung, kecuali anda supergenius. Dengan pembagian kelompok BAB tentunya juga mempermudah anda untuk mencicil. Anda dapat belajar dengan santai-santai yang penting paham. Ingat, fokus tujuan utama anda hanyalah bagaimana bisa menjawab soal berkaitan dengan UUD 1945. Adapun peningkatan pemahaman anda akan tata kelola negara adalah bonusnya.

2. Strategi Alur Fiksi ( Alur cerita karangan). Cara ini yaitu dengan menggunakan cerita imajinasi fiksi yang dapat mengikat ingatan kita, sehingga tidak lupa urutan urutan pasal dan ayatnya.

3. Strategi Keywords (Kata Kunci). Kata kunci yaitu kata yang paling berpengaruh dalam satu aturan atau pasal undang-undang. Kata ini merupakan makna utama /faedah yang ingin diinfokan oleh UUD tersebut atau si pembuat undang-undang. Keyword ini sebaiknya jangan terlalu banyak cukup satu sampai tiga kata saja.

4. Strategi kombinasi. Karena setiap strategi ada kelemahan dan kelebihan masing-masing, maka dengan kombinasi dari ketiga strategi tersebut, diharapkan anda akan memperoleh manfaat lebih besar dan tentunya makin cepat dalam hafalan dan kuat dalam pemahaman .

Keempat strategi tersebut digunakan untuk mengakali untuk mengingat dan memahami secara cepat materi Undang-undang dasar kita yang banyak, serta terkesan ribet dan tidak rapi/urut dalam penomoran bab. Namun semua itu perlu kita pahami satu per satu, bukan malah kita putus asa menjauh dari mempelajarinya.



FRAGMENTASI (PEMBAGIAN) KELOMPOK BAB

BAGIAN
 BAB
1
1. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
2. BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
2
3. BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN
4. BAB IV DPA (Dihapus)
3
5. BAB V MENTERI NEGARA
6. BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
4
7. BAB VII DPR
8. BAB VII A  DPD ***
9. BAB VII B PEMILU ***
5
10. BAB VIII HAL KEUANGAN
11. BAB VIII A BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
6
12. BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
13. BAB IX A WILAYAH NEGARA
7
14. BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
15. BAB X A HAK ASASI MANUSIA
8
16. BAB XI AGAMA
17. BAB XII PERTAHANAN NEGARA DAN KEMANANAN  NEGARA
18. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
19. BAB XIV PEREKONOMIAN
20. BAB XV BENDERA DAN BAHASA
21. BAB XVI PERUBAHAN UUD 

9
ATURAN PERALIHAN
ATURAN TAMBAHAN





BAGIAN 1

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN 
BAB II MPR



Bab 1 dan bab 2 ini memiliki bahasan yang berbeda, bab 1 memiliki bahasan Bentuk Negara dan Kedaulatan. Sedangkan bab 2 yaitu membahas tentang MPR. Kita akan mencontohkan penggunaan strategi keyword untuk mempercepat mempelajari intisari dari setiap ayat pada masing-masing pasal.


BAB 1 


>(Pasal 1) 1(NKRI) – 2 (Kedaulatan rakyat***) – 3 (Negara hukum***)


BAB 2 


>(Pasal 2(DPR dan DPD) – (Min 5th 1x) – 3 (Suara Terbanyak)
>(Pasal 3(Mengubah & Menetapkan) – 2 (Melantik) – 3 (Memberhentikan)


Untuk lebih menguatkan ingatan ada baiknya menggunakan pertanyaan runtut 5 W 1 H, namun tentu tidak semua kata tanya dipergunakan; contoh:


Pertanyaan 1: ( Apa) bentuk Negara Indonesia?
NKRI


Pertanyaan 2: ( Siapa & Bagaimana) Kedaulatan?
Kedaulatan Rakyat & dilaksanakan menurut UU

Pertanyaan 3: ( Apa) Hukum Negara Indonesia?
Negara Hukum

Pertanyaan 1: Terdiri dari ( Apa) MPR itu?
DPR dan DPD

Pertanyaan 2: (Kapan dan dimana) MPR bersidang?
Min. 5 tahun sekali di Ibukota

Pertanyaan 3: (Bagaimana) Keputusan sidang?
Ditetapkan dengan suara terbanyak


Seperti itulah kawan strategi dalam menjajaki materi UUD 1945,dengan menguasai materi ini tentunya anda akan lebih “pede” dan menguatkan mental anda dalam bertanding.



BAGIAN 2

BAB III (KEKUASAAN PEMERINTAHAN)


Bab 3 ini merupakan bab “terberat”,kerena memang terdiri dari banyak pasal , dan bahkan ada pasal yang memiliki 7 ayat dalam satu pasal. Ya wajar saja lah… Memang bab 3 ini kan membahas tentang kekuasaan eksekutif, dari mulai kewenangan presiden, syarat menjadi presiden, pekerjaan presiden, segala urusan pemerintahan, sampai posisi atau garis koordinasi presiden terhadap lembaga lainnya, hingga pemberhentian presiden.


BAB III 

Pasal 4 & 5 membahas tentang ” Kewenangan Presiden

 >(Pasal 4) 1(Memegang kekuasaan pemerintahan) – 2 (Dibantu Wapres) 
 >(Pasal 5) 1(Berhak mengajukan RUU) – 2 (menetapkan PP )



· Pasal 6 membahas tentang “Syarat Calon Presiden

>(Pasal 6) 1(WNI sejak lahir ) – 2 (Syarat” diatur UU)



· Pasal 6 A membahas tentang “Tata Cara Pelaksanaan Pilpres

>(Pasal 6A) 1(pres & wapres 1 pasangan) – 2 (diusulkan parpol) – 3 (50% suara+ min20% di tersebar di ½ jumlah propinsi Indonesia) – 4 (pemilu tahap 2 ) – 5 )(tata cara diatur lebih lanjut di UU)



· Pasal 7 membahas tentang " Periode Kekuasaan"

>(Pasal 7) (Periode 5th & max 2periode)



· Pasal 7A membahas tentang “Pemberhentian Presiden

>(Pasal 7A)(Dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR)



· Pasal 7B membahas  “Mekanisme Pemberhentian Presiden

>(Pasal 7B

 1. Usul DPR diajukan ke MK utk pemeriksaan Presiden&/Wapres
 2. Fungsi Pengawasan DPR
 3. Usul didukung min. 2/3 anggota DPR dari min 2/3 DPR hadir
 4. MK wajib memutus max.90 hari setelah menerima permintaan DPR
 5. Terbukti bersalah, DPR sidang paripurna untuk meneruskan usul kepada MPR
 6. MPR wajib menyidangkan max.30 hari setelah usulan DPR
 7. Sidang paripurna MPR untuk pemberhentian Pres & Wapres didukung min. 2/3 anggota MPR dari min 3/4 MPR hadir


>(Pasal 7C) Presiden tidak bisa membekukan/membubarkan DPR


Pasal 8 membahas tentang :
Jalannya Pemerintahan Setelah Presiden Berhenti


>(Pasal 8

 1. Jika Presiden mangkat,diganti Wapres ( Wapres menjadi kosong, maka)
2. Max. 60 hari MPR bersidang memlih wapres dari 2 calon diusulkan Presiden
3. Jika Presiden dan Wapres mangkat secara bersamaan, Plt kepresidenan Mendagri, Menlu dan Menhan. Max.30 hari setelahnya MPR bersidang untuk memilih Pasangan Capres Cawapres dari 2 pasang calon yg diusulkan parpol atau gabungan parpol


Pasal 9 membahas tentang “Sumpah Presiden


>(Pasal 9

1. Sumpah di depan sidang MPR
2. Jika tidak bisa bersidang , cukup di depan Ketua MPR & disaksikan ketua MK


>(Pasal 10) Presiden memegang kekuasaan tertinggi TNI


>(Pasal 11

 1. Menyatakan perang, damai, perjanjian 
(persetujuan DPR)
2. Perjanjian Internasional berakibat luas kehidupan rakyat (persetujuan DPR)
3. Ketentuan lebih lanjut


>(Pasal 12) Presiden menyatakan bahaya


>(Pasal 13

 1. Mengangkat Duta & Konsul
 2. Mengangkat Duta (pertimbangan DPR)
 3. Menerima Duta Asing (pertimbangan DPR)


>(Pasal 14

 1. Grasi & Rehabilitasi (GR) (pertimbangan MA)
 2. Amnesti & Abolisi (AA) (pertimbangan DPR)


Trik untuk pasal 14 ini adalah pastikan huruf R selalu ada satu, untuk masing masing ayat /bagian kewenangan pertimbangan 
GR-MA ; AA-DPR


>(Pasal 15) Presiden member gelar,tanda jasa,kehormatan
>(Pasal 16) Membentuk Dewan Penasihat


Karena selanjutnya BAB 4 mengenai DPA dihapus, maka abaikan saja dan lanjut ke "BAB 5 KEMENTERIAN NEGARA".



BAGIAN 3



BAB V (KEMENTERIAN NEGARA )
BAB VI (PEMERINTAHAN DAERAH)


BAB 5 

>(Pasal 17

1. Presiden dibantu Menteri 
2. Diangkat dan diberhentikan presiden 
3. Satu Menteri 1 urusan tertentu 
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran  diatur UU 




BAB 6 

>(Pasal 18

1. NKRI⇔ Provinsi⇔Kab./Kota masing2 mempunyai pemerintahan
2. Pemprov, Pemkab dan Pemkot memerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan 
3. Memiliki DPRD
4. Pemda dipilih secara demokratis
5. Menjalankan otonomi kecuali urusan pusat
6. Menetapkan Perda
7. Diatur UU


>(Pasal 18A

1. Hubungan wewenang pusat dan daerah
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA


>(Pasal 18B

1. Daerah khusus/Istimewa
2. Masyarakat hukum adat



BAGIAN 4



BAB 7 (DPR ) - BAB 7A (DPD) - BAB 7B (PEMILU)


BAB 7 

>(Pasal 19

1. DPR dipilih melalui Pemilu
2. Susunan DPR diatur UU
3. Sidang min. 1x setahun
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran diatur UU 


>(Pasal 20

1. Memegang kekuasaan legislasi
2. Membahas RUU dengan presiden utk persetujuan bersama

3. Persetujuan bersama tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
4. Presiden mengesahkan RUU yg disetujui bersama
5. Jika tidak disahkan oleh Presiden max. 30 hari setelah disetujui bersama, maka RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan


>(Pasal 20A

1. DPR ⇔ Fungi legislasi, Anggaran, Pengawasan
2. DPR⇔ Hak Interpelasi Angket, Menyatakan pendapat
3. Anggota DPR ⇔ Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul & pendapat, hak imunitas 
4. Diatur UU 


>(Pasal 21) Anggota DPR berhak mengajukan RUU


>(Pasal 22

1. Presiden berhak menetapkan PERPPU)
2. PERPPU harus disetujui DPR
3. Jika tidak disetujui harus dicabut


>(Pasal 22A) Ketentuan lebih lanjut "pembentukan UU" diatur UU


>(Pasal 22B) Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya menurut UU


BAB 7A 

>(Pasal 22C

1. DPR dipilih dari setiap propinsi melalui Pemilu
2. Jumlah sama setiap propinsi, max 1/3 jumlah total anggota DPR
3. Bersidang min. 1x setahun
4. Susunan dan kedudukan DPD diatur UU


>(Pasal 22D)


1. Dapat mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi daerah 1), hub. pusat-daerah 2), penggabungan pemekaran serta penggabungan daerah 3), pengolahan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi 4), pertimbangan keuangan pusat-daerah 5)

2. DPD ikut membahas RUU berkaitan dg daerah (1-5), serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN 6) dan RUU Pajak 7), Pendidikan 8), dan Agama 9) –

3. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU 
(1-9 kecuali 5)

4. Dapat diberhentikan dari jabatan menurut UU



BAB 7B 

>( Pasal 22E

1. LUBERJURDIL 5th sekali) 
2. Pemilu⇔ Anggota DPR, DPD, Presiden&Wapres, DPRD) 
3. Peserta Parpol
4. Peserta perseorangan  
5. Diselenggarakan oleh KPU
6. Diatur UU



BAGIAN 5


BAB 8 HAL KEUANGAN
BAB 8A BPK


BAB 8 

>(Pasal 23

1. APBN ⇔ setahun sekali 

2. RUU APBN diajukan presiden dibahas bersama DPR dg memperhatikan pertimbangan DPD

3. Jika DPR tidak menyetujui, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu


>(Pasal 23A) Pajak dan Pungutan diatur UU


>(Pasal 23B) Macam dan harga mata uang diatur UU


>(Pasal 23C) Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur UU


>(Pasal 23D) Bank Sentral....


BAB 8A 

 >(Pasal 23 E

1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diadakan suatu BPK

2. Hasil pemeriksaan diserahkan ke DPR DPD dan DPRD

3. Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan/badan sesuai UU


>(Pasal 23 F

1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dg pertimbangan DPD dan diresmikan presiden

2. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota


>(Pasal 23 G

1. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan disetiap propinsi
2. Ketentuan lebih lanjut BPK diatur UU



BAGIAN 6

BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
BAB IX A WILAYAH NEGARA
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK


BAB 9    


>(Pasal 24) 

1. Kekuasaan Kehakiman⇔ Kekuasaan Independen utk menyelenggarakan peradilan

2. Dilakukan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya 
( peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, mahkamah konstitusi )

3. Badan-badan lain yg berkaitan dg kekuasaan kehakiman diatur dalam UU


>(Pasal 24 A

1. Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi , menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU

2. Hakim Agung (HA)

3. Calon HA diusulkan KY kepada DPR utk persetujuan, kemudian dikukuhkan oleh presiden

4. Ketua dan Wakil MA dipilih dari dan oleh HA

5. Susunan, Kedudukan, keanggotaan diatur UU


>(Pasal 24 B

1. Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung & menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

2. Anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kebpribadian yang tidak tercela

3. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR

4. Susunan kedudukan dan keanggotaan KY diatur dengan UU


>(Pasal 24C

1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

2. MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau wapres menurut UUD

3. MK mempunyai 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.

4. Ketua dan wakil MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela adil ngrawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara

6. Pengangkatan, pemberhentian HK hukum acara serta ketentuan lain MK diatur UU


>(Pasal 25) Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan UU


BAB 9A 

>(Pasal 25A) NKRI adalah negara kepulauan yg berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-hak ditetapkan UU


BAB10 

>(Pasal 26

 1. WNI bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai WN

2. Penduduk⇔ WNI dan Asing yang tinggal di Indonesia

3. Hal-hal mengenai WN dan Penduduk diatur UU


>(Pasal 27

1. WN wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan

2. Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan & penghidupan yg layak

3. WN berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara


>(Pasal 28

1. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dg lisan dan tulisan diatur UU


BAGIAN 7

BAB 10A 

>(Pasal 28 A) Hak hidup, mempertahankan hidup, dan kehidupan

>(Pasal 28 B

1. Hak bekeluarga, berketurunan dari perkawinan yang sah)

2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

>(Pasal 28 C

1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat pengembangan iptek

2. Setiap orang berhak untuk memajukan diridalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyrakat bangsa dan negara

>(Pasal 28 D

1. Hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan sama didepan hukum

2. Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

3. Setiap WN berhak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan

4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan


>(Pasal 28 E

1. Bebas memeluk agama dan beribadah, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara)

2. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, pikiran, sikap sesuai hati nuraninya

3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat


>(Pasal 28 F

1. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi)

>(Pasal 28G

1. Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, hak atas rasa aman & perlindungan dari ancaman


2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh Suaka politik dari negara lain)


>(Pasal 28 H

1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertemat tinggal, mendapat lingkungan yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

2. Setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.


>(Pasal 28 I

1. Hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun)

2. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan diskriminatif dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan tersebut)

3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban

4. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara

5. Untuk menegakkan dan melindungi HAM, sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan


>(Pasal 28 J

1. Setiap orang wajib menghormati HAM

2. Dalam menjalankan kebebasan, setiap orang wajib tunduk terhadap batasan yang ditetapkan, untuk menjamin hak orang lain



BAGIAN 8

Untuk mengingat urutan bab 11 sd. bab 16 kami menggunakan Strategi Alur Fiksi , dengan cerita seperti di bawah ini:


BAB 11 AGAMA yang Dihuni Oleh Pasal 29 Ayat 1 & 2 berbicara mengenai masalah agama. Agama harus diamalkan dan ditaati. Kita bayangkan dengan cerita bahwa setelah penerapan kehidupan beragama yang baik dan toleransi terhadap agama lain, hal ini melahirkan suatu rasa persatuan dan persaudaraan sebangsa. 
Kondisi dimana pemeluk agama saling menghormati, baik antar agama maupun antar kelompok dalam suatu agama, dapat membuat PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA (BAB 12) senantiasa terjaga

Setelah Eksistensi NKRI dapat dipertahankan, maka tugas berikutnya adalah menyediakan PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (BAB 13) bagi rakyat Indonesia. Pendidikan Dan Kebudayaan Ini Satu Paket, Karena Akhlak, Atau Budaya Islam, Ketimuran Harus Tetap ada. Jangan sampai sistem pendidikan kita maju dan modern namun terlalu mengekor liberalisme, kapitalisme, atau komunisme, menekankan prestasi ataupun peningkatan mutu secara statistik data saja, namun nilai-nilai luhur Agama, Etika dan Norma Sosial yang telah membudaya di Indonesia ini hilang.

Setelah Pendidikan terlaksana dengan baik, dan budaya terjaga dengan Agama tidak teracuni oleh gaya kebarat-baratan, dan liberalism atau komunisme, maka selanjutnya yang dibutuhkan adalah membangun PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEHJATERAAN SOSIAL (BAB 14). Sebagaimana setelah lulus pendidikan/sekolah,maka yang harus anda cari selanjutnya adalah sumberdaya ekonomi /pekerjaan ,untuk menguatkan ekonomi /keuangan anda. Kemudian setelah itu janganlah Negara lupa menjamin fakir miskin, anak anak terlantar dan warga Negara yang kurang mampu, seperti dijelaskan pada pasal 34 ayat 1- 4 .

Setelah fungsi-fungsi negara yang telah dipaparkan diatas dijalankan, barulah kita merdeka dalam makna yang sebenarnya. Maka pantaslah bagi kita membanggakan BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN (BAB 15).

Setelah kita awali dengan kisah fiksi tersebut, maka kita lanjutkan membahas pasal satu per satu pasal dari pasal 29 sampai secara singkat. Umumnya setiap bab atau pasal diawali dengan menjelaskan definisi/deskripsi tentang hal/sesuatu yang hendak dijelaskan. Oleh karena itu kita dapat menghafalnya dengan siasat menerapkan pertanyaan apa –bagaimana/apa –siapa-bagaimana :


BAB 11 

>(Pasal 29

1. Negara berdasar Ketuhanan YME
2. Jaminan memeluk agama dan beribadah


Pertanyaan 1: ( Apa) yang ditetapkan?
Negara Berdasarkan ketuhanan YME


Pertanyaan 2: (Bagaimana) cara mewujudkannya?
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.


BAB 12 

>(Pasal 30) 1(Berhak dan Wajib) – 2 (Pertahanan Semesta) – 3 (TNI) – 4(POLRI)- 5 (Diatur UU)

BAB 13 

>(Pasal 31) 1(Hak Pendidikan) – 2 (Wajib dasar) – 3 (Sisdiknas) – 4 (20% APBN) – 5 (IPTEK)


>(Pasal 32) 1(Memajukan Kebudayaan) – 2 (Bahasa Daerah)



BAB 14 

>(Pasal 33

1. Perekonomian - Asas kekeluargaan
2. Cabang produksi penting dikuasai Negara
3. Bumi, Air & Kekayaan Alam
4. Perekonomian-Demokrasi ekonomi 
5. Diatur UU

>(Pasal 34

1. Fakir Miskin
2. Jaminan Sosial
3. Fasilitas Kesehatan  
4. Diatur UU


BAB 15 

>(Pasal 35) (Bendera)

>(Pasal 36) (Bahasa)

>(Pasal 36A) (Lambang Negara)

>(Pasal 36B) (Lagu kebangsaan)

>(Pasal 36C) (Diatur UU)



BAB 16 

>(Pasal 37)

1. Usul perubahan pasal UUD diajukan min 1/3 DPR

2. Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dg jelas bagian yg diusulkan diubuh beserta alasannya

3. Sidang majelis dihadiri min 2/3 MPR

4. Putusan sidang 50%+1

5. Khusus bentuk NKRI tidak bisa diubah






Contoh


Pertanyaan 1: ( Apa) yang ditetapkan?

Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.**)


Pertanyaan 2: (Bagaimana) cara mewujudkannya?

Usaha pertahanan dan kemanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanaan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.**)

Pertanyaan 3: (Siapa)?

Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,melindungi ,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.**)


Pertanyaan 4: (Siapa)?

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)


Untuk ayat ke-5 tidak perlu tanya-tanya lagi, karena tidak ada informasi penting kecuali hanya intinya “diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang “


Baiklah sekelumit pemaparan diatas semoga dapat menginspirasi Anda. Sebenarnya masih banyak penjelasan yang masih belum kami tuliskan, karena keterbatasan waktu. InsyaAllah artikel ini akan terus diperbarui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenali Dua Jenis Teratai (Teratai Merah dan Teratai Putih) Lotus dan Nymphaea

Sahabat pembaca yang berbahagia maupun sedang susah, Di Indonesia istilah Teratai, Seroja , Lotus atau Nelumbo  dalam bahasa latin sering di...