PERKEMBANGAN PEMILU DI INDONESIA

   Mukaddimah

   Pemilihan umum di Indonesia pada awalnya dilakukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 (amandemen ke-4), pemilihan presiden yang semula menjadi tugas dari MPR (DPR dan DPD) disepakati untuk diubah menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Kandidat calon presiden dan wakil presiden pun dicantumkan dalam kertas suara untuk dipilih secara langsung oleh rakyat, menyusul calon DPR dan DPRD.
     Pertama kali dilakukan pemilu secara langsung yaitu pada tahun 2014. Pada tahun 2007 menyusul pula pemilihan kepala daerah atau pilkada dengan disahkannya UU no. 22 tahun 2007 yang juga dilakukan secara langsung oleh rakyat di daerah tersebut. Kendati demikian, pelaksanaan pilkada dimasing-masing daerah tidaklah berjalan bersamaan tiap-tiap daerah dan juga tidak bersamaan dengan pilpres.

Asas pemilu

    Pemilihan umum di indonesia menganut Asas LUBER " langsung umum bebas rahasia . jargon Luber sudah ada sejak jaman orde baru.

  • Langsung bermakna setiap pemilih diharuskan untuk memilih sendiri , tidak bisa diwakilkan. 
  • Umum bermakna pemilu diikuti oleh semua warga negara yang telah memiliki hak pilih. 
  • Bebas berarti pemilih berhak memilih calon yang diinginkan tanpa adanya paksaan maupun larangan dari pihak manapun. 
  • Rahasia artinya suara yang diberikan pemilih pada kertas suara hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri, kecuali yang bersangkutan memberitahukan kepada orang lain
     Di era reformasi kemudian dikenal asas Jurdil yaitu jujur dan adil, yang melengkapi asas Luber.

  • Jujur berarti pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan kata lain pemilu harus bebas dari segala kecurangan yang dilakukan pihak tertentu, yang dapat merugikan pihak tertentu. 
  • Adil yaitu setiap orang yang mempunyai hak pilih pasif maupun aktif, serta pihak penyelengga pemilu mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dimata hukum, tidak ada diskriminasi  terhadap oposisi, maupun keistimewaan terhadap incumbent atau pro rezim berkuasa.

   Sepanjang sejarah berdirinya Negara Indonesia telah dilakukan pemilu sebanyak 11 kali dan insyaAllah tahun depan yang ke 12 (#2019 ganti presiden). Tercatat pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 , 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014.

  • Pemilu 1955 
     Merupakan pemilu pertama yang dilakukan untuk memilih DPR dan konstintuante . pada saat ini sistem yang berlaku di Idonesia adalah sistem demokrasi parlementer. Pembahasan pemilu disusun pada masa kabinet ali sastroamidjojo dan dilaksanakan pada masa burhanuddin harahap, setelah Ali sastro mengundurkan diri sebelumnya. Pemilu ini dibagi menjadi 2 tahapan yang pertama yaitu pemilihan anggota DPR pada tagagal 29 september 1995 dan tahap kedua yaitu memilih Konstituante pada tanggal 15 desember 1995. Lima besar kontestan Pemilu ini yaitu PNI, Masyumi, NU, PKI , Partai syarikat islam Indonesia.

  •  Pemilu 1971 
     Diselenggarakan pada pada tanggal 5 juli 1971 .Lima besar kontestan Pemilu ini yaitu Golkar, NU, Parmusi, PNI, Partai Syarikat Islam Indonesia. Pada tahun 1975 dengan disahkannya UU no 3 tahun 1975 tentang partai politik dan Golkar, maka diadakan fusi partai partai politik menjadi 2 partai politik yaitu PPP yang berasaskan islam dan PDI (Nasionalis ) dan satu golongan Karya ( Rezim Penguasa).


  • Pemilu 1977-1997
Pemilu antara kurun waktu ini bisa dibilang pemilu sandiwara dimana Golkar sebagai kendaraan rezim Seoharto selalu menang. Kelanggengan kekuasan rezim orba juga tak lepas dari dukungan militer ABRI . Hanya terdapat tiga partai yang sudah disederhanakan dari hasil fusi yang terkesan dipaksakan oleh pemerintah. Partai tersebut adalah PPP, PDI, dan Golkar.

  • Pemilu 1999
Pasca pengunduran diri dari Soeharto, akibat demonstrasi dan kerusuhan massiv yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia di tahun 1998. Suksesor dari Presiden  soeharto , B.J. habibie menyelenggarakan pemilu pada tahun 1999 yaitu pada tanggal 7 Juni, dengan diikuti oleh 48 partai politik. Lima besar perolehan suara yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN. PDIP memperoleh sekitar 35% suara. PDIP cukup kuat dalam perolehan suara parlemen, namun tidak mampu mengangkat presiden dari partainya. Pada akhirnya musyawarah dari MPR  menunjuk KH. Abdurrahaman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakilnya
  • Pemilu 2004 dan 2009
Pemilu ini juaranya adalah Susilo Bambang Yudhoyono

  • Pemilu 2019




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenali Dua Jenis Teratai (Teratai Merah dan Teratai Putih) Lotus dan Nymphaea

Sahabat pembaca yang berbahagia maupun sedang susah, Di Indonesia istilah Teratai, Seroja , Lotus atau Nelumbo  dalam bahasa latin sering di...