Mukaddimah
Pemilihan umum di Indonesia pada awalnya dilakukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 (amandemen ke-4), pemilihan presiden yang semula menjadi tugas dari MPR (DPR dan DPD) disepakati untuk diubah menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Kandidat calon presiden dan wakil presiden pun dicantumkan dalam kertas suara untuk dipilih secara langsung oleh rakyat, menyusul calon DPR dan DPRD.
Pemilihan umum di Indonesia pada awalnya dilakukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 (amandemen ke-4), pemilihan presiden yang semula menjadi tugas dari MPR (DPR dan DPD) disepakati untuk diubah menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Kandidat calon presiden dan wakil presiden pun dicantumkan dalam kertas suara untuk dipilih secara langsung oleh rakyat, menyusul calon DPR dan DPRD.
Pertama kali dilakukan pemilu secara langsung yaitu pada tahun 2014. Pada tahun 2007 menyusul pula pemilihan kepala daerah atau pilkada dengan disahkannya UU no. 22 tahun 2007 yang juga dilakukan secara langsung oleh rakyat di daerah tersebut. Kendati demikian, pelaksanaan pilkada dimasing-masing daerah tidaklah berjalan bersamaan tiap-tiap daerah dan juga tidak bersamaan dengan pilpres.
Asas pemilu
Pemilihan umum di indonesia menganut Asas LUBER " langsung umum bebas rahasia . jargon Luber sudah ada sejak jaman orde baru.
- Langsung bermakna setiap pemilih diharuskan untuk memilih sendiri , tidak bisa diwakilkan.
- Umum bermakna pemilu diikuti oleh semua warga negara yang telah memiliki hak pilih.
- Bebas berarti pemilih berhak memilih calon yang diinginkan tanpa adanya paksaan maupun larangan dari pihak manapun.
- Rahasia artinya suara yang diberikan pemilih pada kertas suara hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri, kecuali yang bersangkutan memberitahukan kepada orang lain
Di era reformasi kemudian dikenal asas Jurdil yaitu jujur dan adil, yang melengkapi asas Luber.
Sepanjang sejarah berdirinya Negara Indonesia telah dilakukan pemilu sebanyak 11 kali dan insyaAllah tahun depan yang ke 12 (#2019 ganti presiden). Tercatat pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 , 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014.
- Jujur berarti pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan kata lain pemilu harus bebas dari segala kecurangan yang dilakukan pihak tertentu, yang dapat merugikan pihak tertentu.
- Adil yaitu setiap orang yang mempunyai hak pilih pasif maupun aktif, serta pihak penyelengga pemilu mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dimata hukum, tidak ada diskriminasi terhadap oposisi, maupun keistimewaan terhadap incumbent atau pro rezim berkuasa.
Sepanjang sejarah berdirinya Negara Indonesia telah dilakukan pemilu sebanyak 11 kali dan insyaAllah tahun depan yang ke 12 (#2019 ganti presiden). Tercatat pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 , 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014.
- Pemilu 1955
- Pemilu 1971
- Pemilu 1977-1997
- Pemilu 1999
- Pemilu 2004 dan 2009
Pemilu ini juaranya adalah Susilo Bambang Yudhoyono
- Pemilu 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar